MPLS (MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH)

MPLS merupakan program penyambutan siswa baru sebelum memulai proses belajar mengajar. Pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah diperlukan untuk mendukung proses pembelajaran Selain menyambut peserta didik, MPLS juga menjadi kegiatan pengenalan bagi pelajar mengenai aktivitas, lingkungan, hingga sarana dan prasarana sekolah.

KEGIATAN MPLS
Berikut beberapa kegiatan MPLS seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

  1. Pengenalan program sekolah.
  2. Pengenalan cara belajar di sekolah.
  3. Pengenalan konsep diri.
  4. Pembinaan awal kultur sekolah.
  5. Pengenalan sarana dan prasarana sekolah.

 

TUJUAN MPLS
Program ini tentu memiliki tujuan pelaksanaan. Berikut tujuan MPLS.

  1. Mengenali potensi peserta didik baru melalui formulir profil peserta didik yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensi atau bakat, sifat atau perilaku, dan profil orang tua atau wali murid.
  2. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif untuk peserta didik.
  3. Menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, serta hidup bersih dan sehat.
  4. Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
  5. Mengembangkan interaksi positif antarpeserta didik dan warga sekolah lainnya.
  6. Kepala sekolah bertanggungjawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan.

 

WAKTU PELAKSANAAN MPLS

Waktu pelaksanaan MPLS di SDN 2 KUMBANGSARI dilakukan pada minggu pertama awal tahun ajaran barutahun 2023/2024. MPLS dilaksanakan pada hari sekolah dan jam pelajaran dalam jangka waktu paling lama tiga hari.

ATURAN WAJIB MPLS
Berikut hal-hal yang wajib dilakukan dalam pelaksanaan MPLS.

  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
  2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
  3. Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
  4. Peserta didik baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.
  5. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orang tua atau wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Rincian kegiatan MPLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis.
  6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

 

LARANGAN MPLS
Berikut hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS.

  1. Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan tidak mendidik.
  2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
  3. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran.
  4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
  5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
  6. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru atau efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.